Selasa, 30 Oktober 2012
GRAND STRATEGI AGAR KOPERASI & UKM BISA GO INTERNASIONAL
A.
Koperasi
Grand strategi untuk koperasi ialah :
1. Meningkatkan capacity building
Capacity building di koperasi merupakan sebuah keharusan, terutama dalam pengembangan
teknologi, sistem operasi organisasi dan instrument organisasi serta yang
terpenting ialah bagaimana koperasi bisa mengembangkan sumber daya manusia yang
tersedia. Perhatian terhadap ketiga faktor ini harus menjadi fokus utama
koperasi untuk mampu bersaing dengan alternatif bentuk institusi ekonomi lain.
Ketiga hal ini akan menjadi pilar yang kokoh bagi koperasi untuk bisa terus
mengembangkan sayap-sayap bisnis yang bisa dijalankan koperasi dengan tetap
berusaha berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas serta
anggota koperasi itu sendiri. Langkah konkret tentunya harus dilakukan, bukan
semata hanya menyentuh tataran konsep saja untuk bisa melakukan perbaikan.
Untuk bisa berakselerasi mengejar ketertinggalan, koperasi di Indonesia
idealnya perlu untuk memberikan pelatihan SDM di dalam koperasi. Tentu tidak
hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga
memberikan pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan
kualitas (dengan pelatihan bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi
dan training kewirausahaan untuk membentuk kemampuan serta kreatifitas dalam
menjalankan bisnis. Training ini juga akan menghasilkan output peningkatan baik
untuk koperasi maupun untuk SDM yang ada di koperasi.
2. Memiliki database koperasi yang komprehensif
Melihat
jauh tertinggalnya koperasi dibandingkan institusi ekonomi lainnya, rasanya
sudah waktunya bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM, memiliki database lengkap dengan detail yang
dimiliki. Misalnya, jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah, bentuk,
serta orientasi pasar seperti yang dilakukan oleh FAO untuk data pertanian
dunia dan perbankan nasional untuk data debitur. Hal ini tentunya jelas sangat
berguna karena informasi yang didapatkan jika dimanfaatkan dan diolah dengan
baik dapat memberikan manfaat bagi perkembangan koperasi di masa yang akan
datang.
3. Membuat standar manajemen tata
kelola dan strategi umum koperasi
Dengan
tata kelola yang baik serta strategi umum yang biasa digunakan oleh korporat
swasta, maka sedikit banyaknya koperasi dapat mengejar ketertinggalan dalam
proses operasi yang dilakukan selama ini. Apalagi jika koperasi dapat
menerapkan teknologi jaringan informasi yang banyak dilakukan oleh swasta, hal
ini akan sangat mengangkat kinerja dan produktifitas bisnis dari koperasi
Indonesia. Tentunya seluruh hal ini bisa memberikan dampak yang baik jika
pihak-pihak yang peduli dan berkecimpung dalam dunia koperasi Indonesia mau
bekerja bersama-sama untuk melihat perbaikan dan kemajuan koperasi Indonesia untuk
bisa sejajar dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia
serta untuk usaha mensejahterkan masyarakat saat ini dan di waktu yang akan
datang.
B.
UKM
Grand strategi dalam UKM ialah :
1. Penciptaan Iklim Usaha yang
Kondusif
Pemerintah perlu
mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan
usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu
memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi
UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa
finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan
dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain:
BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini, BRI memiliki
sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah
tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong
pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non
koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha
tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan
kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha
besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya
monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan
pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu
meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen,
administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya.
Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di
lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu
lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan
yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk
mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun
eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah
ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan
jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi
anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat
proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam
upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga
diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang
Setara
Perlu adanya kerjasama
atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk
menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan
usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan
Prasarana
Perlu adanya
pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga
dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut. ( Galeriukm).
SUMBER
:
Jumat, 05 Oktober 2012
Sabtu, 29 September 2012
Mengapa koperasi di Indonesia maju tidak, mundur tidak? (Tugas 1)
Karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia.
Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola
koperasi dengan baik. "Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi
juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan.
Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan
produk industri. Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan
belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian
beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus
menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah
sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah
membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena
kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu,
koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan. Gerakan
koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk
Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem
ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Faktor-faktor penyebabnya
:
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang –
orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan
koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing
dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya
kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan
mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah
tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja
double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga
rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas
tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk
barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan
mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya
serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi
anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah..
Contohnya banyak terjadi pada KUD KUD yang nota bene di daerah terpencil.
Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu
dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansialnya. Sering banyak terjadi KUD hanya menjadi tempat bagi pengurusnya
korupsi dana dana bantuan pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu,
jadilah KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat
mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah
lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat
bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang
tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu
bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti
ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan
menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem
pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu
dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi
lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka ,
tidak dijalankan dengan baik di Indonesia. Kenapa saya bilang begitu, karena kalau
kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan.
Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan
anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan
pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder
tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda
jenis.
Apa bedanya koperasi dengan CU (Credit Union)? (Tugas 2)
1. Koperasi Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
Kredit prioritas tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih efektif mencapai sasaran.
Jenis koperasi ini bertujuan membantu anggotanya dalam meminjamkan uang dengan bunga yang lebih ringan. Modal koperasi tersebut diperoleh dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela dari anggotanya. Modal penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2) Bank dan lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4) Sural hutang .Dilihat dari cara kerjanya, koperasi sangat cocok untuk golongan masyarakat bersifat homogen, sebagai contoh di skolah, perkantoran, dan sebagainya.
Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
Kredit prioritas tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih efektif mencapai sasaran.
Jenis koperasi ini bertujuan membantu anggotanya dalam meminjamkan uang dengan bunga yang lebih ringan. Modal koperasi tersebut diperoleh dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela dari anggotanya. Modal penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2) Bank dan lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4) Sural hutang .Dilihat dari cara kerjanya, koperasi sangat cocok untuk golongan masyarakat bersifat homogen, sebagai contoh di skolah, perkantoran, dan sebagainya.
2. Credit Union
Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.
CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menampik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.
Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.
CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menampik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.
Langganan:
Postingan (Atom)