BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, perusahaan atau badan usaha yang kepemilikannya di miliki oleh Negara.
Ciri-ciri BUMN :
-Mencari keuntungan
-Melayani umum
-Mayoritas modal adalah negara,
-Bertujuan menciptakan kemakmuran rakyat
-Tunduk kepada hokum yang berlaku
Jenis-jenis BUMN :
-Perusahaan Perseroan ( Persero ), Perusahaan Negara yang bertujuan mencari keuntugan.
contoh: PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN
-Perusahaan Umum ( Perum ), Perusahaan Negara dengan tujuannya tidak lagi melayani kepentingan umum tetapi sudah profit oriented. contoh: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan
-Perusahan Jawatan ( Perjan), Perusahaan Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan melayani kepentingan umum.
contoh: Perjan kereta api dan Perjan penggadaian
BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta, perusahaan atau badan usaha milik swasta baik seseorang maupun beberapa orang.
Jenis-jenis BUMS :
-Perusahaan Perseorangan, Perusahaan yang modal dan tanggung jawab nya dipegang oleh seseorang secara pribadi. Contoh: toserba dan restaurant.
-Firma, Satu usaha yang dijalankan antara 2 orang atau lebih. Contoh: Konsultan hokum dan Pengacara.
-Persekutuan komanditer (CV), suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja.
-Persekutuan terbatas (PT), suatu persekutuan dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham dan dijalankan oleh 2 orang atau lebih. Terdapat 2 jenis PT berdasarkan sahamnya :
1. PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum.
2. PT tertutup Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal.
Tujuan BUMS :
-Memperluas usahanya
-Mendapatkan keuntungan
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-Memperluas lapangan pekerjaan
Contoh BUMS :
PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, hotel dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar