Karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia.
Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola
koperasi dengan baik. "Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi
juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan.
Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan
produk industri. Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan
belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian
beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus
menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah
sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah
membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena
kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu,
koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan. Gerakan
koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk
Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem
ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Faktor-faktor penyebabnya
:
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang –
orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan
koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing
dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya
kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan
mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah
tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja
double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga
rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas
tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk
barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan
mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya
serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi
anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah..
Contohnya banyak terjadi pada KUD KUD yang nota bene di daerah terpencil.
Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu
dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansialnya. Sering banyak terjadi KUD hanya menjadi tempat bagi pengurusnya
korupsi dana dana bantuan pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu,
jadilah KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat
mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah
lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat
bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang
tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu
bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti
ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan
menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem
pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu
dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi
lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka ,
tidak dijalankan dengan baik di Indonesia. Kenapa saya bilang begitu, karena kalau
kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan.
Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan
anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan
pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder
tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda
jenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar