A.
Koperasi
Grand strategi untuk koperasi ialah :
1. Meningkatkan capacity building
Capacity building di koperasi merupakan sebuah keharusan, terutama dalam pengembangan
teknologi, sistem operasi organisasi dan instrument organisasi serta yang
terpenting ialah bagaimana koperasi bisa mengembangkan sumber daya manusia yang
tersedia. Perhatian terhadap ketiga faktor ini harus menjadi fokus utama
koperasi untuk mampu bersaing dengan alternatif bentuk institusi ekonomi lain.
Ketiga hal ini akan menjadi pilar yang kokoh bagi koperasi untuk bisa terus
mengembangkan sayap-sayap bisnis yang bisa dijalankan koperasi dengan tetap
berusaha berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas serta
anggota koperasi itu sendiri. Langkah konkret tentunya harus dilakukan, bukan
semata hanya menyentuh tataran konsep saja untuk bisa melakukan perbaikan.
Untuk bisa berakselerasi mengejar ketertinggalan, koperasi di Indonesia
idealnya perlu untuk memberikan pelatihan SDM di dalam koperasi. Tentu tidak
hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga
memberikan pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan
kualitas (dengan pelatihan bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi
dan training kewirausahaan untuk membentuk kemampuan serta kreatifitas dalam
menjalankan bisnis. Training ini juga akan menghasilkan output peningkatan baik
untuk koperasi maupun untuk SDM yang ada di koperasi.
2. Memiliki database koperasi yang komprehensif
Melihat
jauh tertinggalnya koperasi dibandingkan institusi ekonomi lainnya, rasanya
sudah waktunya bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM, memiliki database lengkap dengan detail yang
dimiliki. Misalnya, jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah, bentuk,
serta orientasi pasar seperti yang dilakukan oleh FAO untuk data pertanian
dunia dan perbankan nasional untuk data debitur. Hal ini tentunya jelas sangat
berguna karena informasi yang didapatkan jika dimanfaatkan dan diolah dengan
baik dapat memberikan manfaat bagi perkembangan koperasi di masa yang akan
datang.
3. Membuat standar manajemen tata
kelola dan strategi umum koperasi
Dengan
tata kelola yang baik serta strategi umum yang biasa digunakan oleh korporat
swasta, maka sedikit banyaknya koperasi dapat mengejar ketertinggalan dalam
proses operasi yang dilakukan selama ini. Apalagi jika koperasi dapat
menerapkan teknologi jaringan informasi yang banyak dilakukan oleh swasta, hal
ini akan sangat mengangkat kinerja dan produktifitas bisnis dari koperasi
Indonesia. Tentunya seluruh hal ini bisa memberikan dampak yang baik jika
pihak-pihak yang peduli dan berkecimpung dalam dunia koperasi Indonesia mau
bekerja bersama-sama untuk melihat perbaikan dan kemajuan koperasi Indonesia untuk
bisa sejajar dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia
serta untuk usaha mensejahterkan masyarakat saat ini dan di waktu yang akan
datang.
B.
UKM
Grand strategi dalam UKM ialah :
1. Penciptaan Iklim Usaha yang
Kondusif
Pemerintah perlu
mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan
usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu
memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi
UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa
finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan
dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain:
BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini, BRI memiliki
sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah
tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong
pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non
koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha
tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan
kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha
besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya
monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan
pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu
meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen,
administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya.
Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di
lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu
lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan
yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk
mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun
eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah
ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan
jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi
anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat
proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam
upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga
diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang
Setara
Perlu adanya kerjasama
atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk
menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan
usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan
Prasarana
Perlu adanya
pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga
dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut. ( Galeriukm).
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar